Aturan Dasar

Aturan Dasar HMJ-S UNISSULA

 

BAB I

Bentuk, Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

Organisasi ini berbentuk Lembaga Otonomi Jurusan di Fakultas Teknik

Pasal 2

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Sipil Universitas Islam Sultan Agung disingkat HMJ-S UNISSULA.

Pasal 3

HMJ-S UNISSULA dibentuk dan disahkan setelah adanaya Forum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (FMMFT) tahun 2001 di Semarang dan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

HMJ-S UNISSULA berkedudukan dibawah koordinasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (KMFT) dan berpusat di gedung Fakultas Teknik lantai 2 Universitas Islam Sultan Agung Jalan Kaligawe KM.4 Semarang.

BAB II

Azas, Landasan dan Sifat

Pasal 5

HMJ-S UNISSULA berazaskan Pancasila dan berlandaskan Al-Qur’an, Hadist, UUD 1945 serta Tridharma Perguruan Tinggi

.

BAB III

Fungsi dan Tujuan

Pasal 7

HMJ-S UNISSULA berfungsi sebagai wadah aspirasi, komunikasi, pemersatu dan kegiatan yang bersifat mendidik dan mambangun bagi mahasiswa Teknik Sipil UNISSULA.

Pasal 8

HMJ-S UNISSULA bertujuan menampung dan menyalurkan Aspirasi Mahasiswa Teknik Sipil

UNISSULA.

 

BAB IV

Atribut HMJ-S UNISSULA

Pasal 9

Lambang adalah logo HMJ-S UNISSULA.

1532058_1374880639435003_278829027_n

. Bentuk

  • Bulatan (Oval) melambangkan dunia.
  • Huruf C melambangkan Civil (Sipil dalam bahasa Inggris)
  • Secara keseluruhan bermakna mahasiswa HMJ-S UNISSULA dapat menonjol dan menjadi agen-agen perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat

Warna

  • Warna Putih melambangkan kesucian
  • Warna Kuning melambangkan Profesi insan Teknik Sipil.

Pasal 10

  • Maskot HMJ-S adalah Seekor Garangan yang bernama “Sigar”
  • Garangan melambangkan binatang lokal yang Cerdik, Cepat, Kuat, dan Tangkas
  • Helm proyek putih berlogo HMJ-S UNISSULA, Tas Tabung, dan Sepatu Safety melambangkan Mahasiswa Teknik Sipil yang beridentitas kuat
  • PDH HMJ-S yang dikenakan Sigar melambangkan arti pentingnya kebanggaan sebagai Aktivis Mahasiswa.
  • Bola Dunia melambangkan Tujuan HMJ-S yaitu mahasiswa HMJ-S UNISSULA dapat menonjol dan menjadi agen-agen perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • telinga Sigar melambangkan 1 Suara yang di dengar oleh Pengurus HMJ-S yaitu Suara Mahasiswa.
  • Dua mata Sigar yang membuka lebar melambangkan 2 Organisasi di Fakultas Teknik yang selalu mengkordinasi dan mengawasi kegiatan di HMJ-S yaitu BEM-FT dan SEMA-FT
  • Tiga guratan hidung Sigar melambangkan 3 himpunan mahasiswa yang berfungsi sebagai nafas kehidupan kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Teknik yaitu HMJ-S, HMJ-PWK, dan HMJ-L.
  • Satu bulatan hidung dan empat kumis Sigar melambangkan tahun kelahiran Sigar yaitu 2014.
  • Empat gigi taring Sigar melambangkan Pengurus Harian HMJ-S yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
  • Tujuh Jari Sigar yang tertutup dengan Satu Jari menunjuk keatas melambangka Tujuh Departemen dalam HMJ-S yang bersatu menuju Kejayaan bersama.
  • Dua kaki yang berlawanan arah melambangkan pengurus HMJ-S yang dapat bergerak cepat dalam kondisi apapun
  • Ekor Sigar yang besar melambangkan Mahasiswa Teknik Sipil yang berjumlah paling besar di Fakultas Teknik yang menjadi tanggungjawab HMJ-S UNISSULA.

Untitled-1

Pasal 11

Bendera adalah Bendera HMJ-S UNISSULA.

Bendera

Ukuran                : 1 x 1,5 m

Jumlah Ikatan  : 4 Buah

Warna Dasar    : Hitam dan terdapat logo HMJ-S UNISSULA di tengah

Bentuk                 : Persegi panjang dan dikelilingi renda (tali rumbai) berwarna Kuning Emas.

Pasal 12

Stempel

  • Stempel 1, menggunakan Lambang UNISSULA berbentuk segilima yang bertuliskan HMJ-S UNISSULA dibawah logo UNISSULA
  • Stempel 2, menggunakan logo HMJ-S UNISSULA.
  • Stempel Acara, menggunakan Logo/ nama Acara yang diadakan HMJ-S UNISSULA.

Pasal 13

  • Baju Dinas HMJ-S
  • Berbentuk baju kemeja berlengan panjang, dengan 2 (dua) kantong baju di dada sebelah kiri dan kanan, 2 tali bahu disebelah kiri dan kanan, 2 tali siku disebelah kiri dan kanan.
  • Berwarna Hitam.
  • Logo HMJ-S UNISSULA di letakkan di punggung dengan menambahkan tulisan “Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil UNiversitas Islam Sultan Agung Semarang” di border .
  • Identitas pemakai diletakkan di atas kantong baju sebelah kanan dengan bentuk papan nama ukuran menyesuaikan, tulisan nama identitas dengan warna dasar hitam dan tulisan kuning
  • Logo FKMTSI diletakkan di lengan baju sebelah kiri atas dengan jarak 5 cm dari batas lengan bahu dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 8 cm.
  • Bendera Indonesia diletakkan di lengan baju sebelah kanan atas dengan jarak 5 cm dari batas lengan bahu dengan ukuran panjang 8 cm dan lebar 4 cm.

IMG_20140805_202238

Pasal 14

Aturan Penggunaan Atribut HMJ-S

Bendera digunakan dalam setiap agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh dan atas nama HMJ-S UNISSULA.

Baju Dinas HMJ-S UNISSULA digunakan untuk menghadiri acara-acara resmi atas nama HMJ-S UNISSULA baik dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh HMJ-S UNISSULA dan atau institusi lainnya.

Penggunaan lambang dilarang digunakan di tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik HMJ-S UNISSULA.

 

 

BAB V

Keanggotaan

Pasal 15

Anggota HMJ-S UNISSULA terdiri dari Mahasiswa Teknik Sipil UNISSULA.

Pasal 16

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan HMJ-S UNISSULA
  2. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi aturan pokok, penjelasan aturan pokok dan keputusan yang disepakati oleh Forum HMJ-S UNISSULA dan disahkan oleh Ketua Umum.
  3. Setiap anggota wajib menjaga nama baik HMJ-S UNISSULA

BAB VI

Alat Kelengkapan HMJ-S Unissula

Pasal 17

Alat Kelengkapan HMJ-S UNISSULA adalah :

  1. Pengurus harian

Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum,Sekertaris Umum, Bendahara Umum dan kepala departemen

A.1 Ketua Umum

A.2 Wakil Ketua Umum

A.3 Seketaris Umum

A.4 Bendahara Umum

  1. Pengurus Departemen

B.1  Departemen Luar Negeri

B.2  Departemen Dalam Negeri

B.3  Departemen Olahraga

B.4 Departemen Minat Bakat

B.5  Departemen Kewirausahaan

B.6 Departemen Sosial dan Kerohanian

B.7 Departemen Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa

BAB VII

Kekuasaan

Pasal 18

Kekuasaan tertinggi terletak pada Forum HMJ-S UNISSULA yang disetujui Ketua Umum.

BAB VIII

Kebendaharaan

Pasal 19

Harta benda HMJ-S UNISSULA 2014/2015 sesuai dengan AD/ART KMFT 2014/2015.

BAB IX

Pembubaran

Pasal 20

Pembubaran HMJ-S UNISSULA dilaksanakan hanya dan harus oleh Forum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik (FMMFT).

BAB X

Perubahan Aturan Dasar

Pasal 21

Perubahan Aturan pokok dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Harian atau Forum HMJ-S UNISSULA yang disetujui oleh Ketua Umum.

 

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam aturan pokok dimuat dalam peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan pokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>